Senin, 02 Agustus 2010
Ilmu Ushul Fiqih
Secara sederhana Ushul Fiqh bisa kita artikan : “ Dasar-dasar untuk memahami Fiqh “ .
Adapun rinciannya sebagai berikut :
“ Ushul” berasal dari kata “ Ashlun “ yang berarti : dasar, pondasi atau akar.
Allah swt berfirman :
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاء
“ Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. “ (Qs Ibrahim :24)
Ayat di atas menunjukkan bahwa pembagian suatu masalah , atau suatu ilmu menjadi : Ashlun ( Dasar ) dan Far’un ( Cabang ) , mempunyai landasan dari Al Qur’an.
“Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang dasar-dasar hukum Islam.”
Ilmu Fiqih
“ Ilmu yang mempelajari ( Pengetahuan tentang ) Hukum-hukum Syari’ah yang terkait dengan praktek ibadah dengan dalil-dalil yang terperinci .
-- Ilmu Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang diambil dari Syareah Islam, bukan dari akal maupun kebiasaan.
-- Yang dipelajari di dalam Ilmu Fiqh adalah hukum yang terkait dengan praktek Ibadah, seperti kewajiban melakukan sholat 5 waktu. Adapun hal-hal yang berhubungan dengan keyakinan, seperti kewajiban beriman kepada Allah swt tidak dibahas di dalam Ilmu Fiqh.
Sumber :
http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&task=view&id=108&Itemid=57
0 komentar:
Posting Komentar