About my Blog

But I must explain to you how all this mistaken idea of denouncing pleasure and praising pain was born and I will give you a complete account of the system, and expound the actual teachings of the great explorer of the truth, the master-builder of human happiness. No one rejects, dislikes, or avoids pleasure itself, because it is pleasure, but because those who do not know how to pursue pleasure rationally encounter consequences that are extremely painful.

Senin, 02 Agustus 2010

--Pengertian Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih--


Ilmu Ushul Fiqih

Secara sederhana Ushul Fiqh bisa kita artikan : “ Dasar-dasar untuk memahami Fiqh “ .

Adapun rinciannya sebagai berikut :

“ Ushul” berasal dari kata “ Ashlun “ yang berarti : dasar, pondasi atau akar.

Allah swt berfirman :

أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاء

“ Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit. “ (Qs Ibrahim :24)

Ayat di atas menunjukkan bahwa pembagian suatu masalah , atau suatu ilmu menjadi : Ashlun ( Dasar ) dan Far’un ( Cabang ) , mempunyai landasan dari Al Qur’an.

“Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang dasar-dasar hukum Islam.”

Ilmu Fiqih

“ Ilmu yang mempelajari ( Pengetahuan tentang ) Hukum-hukum Syari’ah yang terkait dengan praktek ibadah dengan dalil-dalil yang terperinci .

-- Ilmu Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang diambil dari Syareah Islam, bukan dari akal maupun kebiasaan.

-- Yang dipelajari di dalam Ilmu Fiqh adalah hukum yang terkait dengan praktek Ibadah, seperti kewajiban melakukan sholat 5 waktu. Adapun hal-hal yang berhubungan dengan keyakinan, seperti kewajiban beriman kepada Allah swt tidak dibahas di dalam Ilmu Fiqh.

Sumber :

http://ahmadzain.com/index.php?option=com_content&task=view&id=108&Itemid=57


0 komentar:

Posting Komentar